Law Enforcement Against the Crime of Adultery Based on Restorative Justice
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2011. KUHP Dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta,
Andi Irma Ariani, Dampak Perceraian Orang Tua Dalam Kehidupan Sosial Anak, Phinisi Integration Review, Vol. 2, No. 2, 2019,
Herlambang Bagus Purnomo, Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Perzinahan Berbasis Kearifan Lokal di Trengguno Wetan, Journal of Law, Society and Civilitation, Vol 8, No 1, 2020,
Ishak, Analisis Hukum Islam Tentang Perbuatan Zina Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14 No. 1 April 2012,
Jacob Hattu. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Sasi, Vol. 20, No. 2, 2014,
Junaedi, M. Fenomena Perceraian dan Perubahan Sosial: (Studi Kasus di Kabupaten Wonosobo). Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, Vol. 13, No. 2, 2018.
Kholilur Rahman. Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 3, 2020.
Liliana Tedjosaputro. 2003. Etika Profesi Dan Profesi Hukum. Aneka ilmu. Jakarta,
Lilik Mulyadi, 2015, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung,
Mochamad Adib Zain, Peran Desa Adat Dalam Merumuskan Dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal Dari Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sebagaimana Diatur Dalam Kuhp Baru, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 12, No. 1, 2023,
Mochamad Ramdhan Pratama, Perluasan Makna Zina Dalam Pasal 417 Rancangan Kuhp Indonesia, Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 2022,
Neng Djubaedah, 2010. Perzinahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rosdiana Rosdiana dan Ulum Janah, Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perzinahan Pada Masyarakat Kutai Adat Lawas, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5 No. 1, 2020,
Sahran Hadziq, Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law, Lex Renaissance, Vol. 4 No. 1, 2019,
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta,
Sri Mamudji (et. al.), 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok,
Suhartinib, Syandi Rama Sabekti, Penyelesaian Tindak Pidana Zina Melalui Mediasi Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 1, 2019,
Syahrin, M.A., Penerapan Hukum Deteni Tanpa Kewarganegaraan (Stateless) yang Ditahan Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Jurnal Fiat Justicia, Vol. 3, No. 2. 2017.
Teguh Kurniawan Z. (et. al.), Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinahan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Binamulia Hukum, Vol. 12, No. 1, 2023,
Wiwin Mistiani, Dampak Keluarga Broken Home Terhadap Psikologis Anak, Musawa, Vol. 10 No. 2, 2018,
Yasser Arafat, Penyelesaian Perkara Delik Aduan Dengan Perspektif Restorative Justice, Borneo Law Review, Vol. 1, No. 2, 2017,
Refbacks
- There are currently no refbacks.